News  

PBNU Soroti Pemblokiran Rekening Nganggur, PPATK Dianggap Timbulkan Kepanikan

PBNU pertanyakan kebijakan PPTAK yang melakukan pemblokiran rekening nganggur. (doc)

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran jutaan rekening dormant atau nganggur. Ia menilai langkah itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

“Pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Choirul di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Choirul menegaskan, sektor perbankan hanya dapat beroperasi dengan kepercayaan publik. Ia merasa khawatir, kebijakan pemblokiran rekening nganggur ini tidak tepat sasaran. Hingga bisa memicu krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan.

“Perbankan adalah sokoguru ekonomi nasional. Jika kepercayaan publik terganggu, maka stabilitas ekonomi juga bisa terguncang,” tegasnya.

Sejak Mei 2025, PPATK suda melakukan pemblokiran atas sekitar 31 juta rekening nganggur dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. Lembaga itu berdalih, langkah pemblokiran rekening nganggur bertujuan melindungi pemilik rekening sah dari penyalahgunaan oleh pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkoba, judi online, hingga peretasan digital.

Namun, Choirul menyoroti bahwa mayoritas pemilik rekening dormant berasal dari kelompok masyarakat kecil.

“Banyak dari mereka hanya memiliki satu rekening yang digunakan untuk menabung dengan saldo kecil. Pemblokiran rekening nganggur yang tanpa pendekatan proporsional jelas merugikan,” katanya.

Ia meminta PPATK mengevaluasi kebijakan tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampak sosialnya. Choirul juga mendorong lembaga keuangan negara agar tidak gegabah dalam membuat kebijakan teknis yang menyentuh kehidupan masyarakat bawah.

“Kami akan terus memantau dan memberi masukan terhadap kebijakan publik seperti ini. Prinsip keadilan dan keberpihakan pada rakyat kecil harus jadi prioritas,” tutupnya.

Kebijakan blokir rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat sorotan publik. Namun, PPATK memastikan penerapan kebijakan ini demi mencegah penyalahgunaan rekening dalam jaringan judi online dan kejahatan finansial lainnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran menyasar rekening yang masuk kategori dormant, atau tidak aktif selama bertahun-tahun. (*)

Exit mobile version