Pemkab Bojonegoro Terapkan Parkir Gratis untuk Kendaraan Plat S

Pemkab Bojonegoro memasang spanduk berisikan bebas bea parkir bagi kendaraan plat S. Kebijakan parkir gratis ini diberlakukan setelah Pemkab Bojonegoro memberikan gaji bagi petugas parkir. (doc/pemkab bojonegoro)

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan parkir gratis di Bojonegoro bagi kendaraan roda dua dan roda empat berplat nomor S.

Laman resmi Pemkab Bojonegoro memastikan kebijakan bebas retribusi parkir di wilayah tersebut. Dan para juru parkir di Bojonegoro tidak boleh meminta maupun menerima uang parkir. Ini setelah mereka sudah menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bahkan, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah sudah meminta agar program ini segera diterapkan. Hal ini dia sampaikan di sejumlah kesempatan.

Pemkab juga memberikan pembinaan kepada jukir agar melayani masyarakat secara ramah, sopan, sigap dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan area parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana menjelaskan, program parkir gratis ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perparkiran. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat. Tetapi juga menata sistem perparkiran agar lebih tertib, sekaligus menciptakan suasana nyaman bagi pengunjung dan pelaku usaha.

“Petugas parkir tidak boleh menerima biaya parkir. Kami mengajak masyarakat Bojonegoro untuk mendukung program parkir gratis ini dengan tidak memberikan uang kepada jukir,” tegas Aan.

Pemkab sudah memasang informasi parkir gratis di berbagai titik strategis. Seperti Jalan Teuku Umar, Panglima Soedirman, dan Mastrip. Demikian juga dengan Jalan Trunojoyo, Imam Bonjol, Hasyim Asyari, AKBP M Soeroko, Kartini serta Jalan Pemuda. (*)

Exit mobile version