CILACAP – Jajaran penyidik Polres Cilacap berhasil mengungkap pengedar uang palsu dan 4 pelaku berhasil dibekuk. Penangkapan para pelaku ini dalam kurun waktu dan tempat berbeda.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap pada akhir Februari 2022. Petugas berhasil membekuk 1 pelaku pengedar uang palsu. Kasus berikutnya di Kecamatan Jeruklegi dengan melibatkan 3 orang pelaku.
Kapolres Cilacap, AKPB Eko Widiantoro mengatakan, pihaknya mengamankan Rp 1 juta uang palsu berupa pecahan Rp 50 ribu. Para pengedar mendapatkan uang palsu melalui pemesanan di media online.
“Sekarang ada 2 kasus yang tengah kita tangani. Kasus di Gandrungmangu dan Jeruklegi,” katanya saat ungkap kasus di Polres Cilacap, Kamis (31/3/2022).
Para pelaku ini masing-masing berinisial EN dengan kasus di Kecamatan Gandrungmangu. Sementara di Jeruklegi, ada LF, SF dan AR.
Dia mengatakan, para pelaku menggunakan uang palsu ini untuk membeli barang di warung kecil atau kios. Saat ini petugas terus melakukan penelusuran untuk mengungkap pembuat uang palsu tersebut.
“Masih kita dalami lagi,” kata Kapolres.
Dia berharap agar para pedagang bisa lebih hati-hati dan teliti ketika menerima uang dari pembeli. Jika memang ada kecurigaan, mereka bisa segera melapor ke petugas terdekat.
“Teliti ketika menerima uang pembeli. Kalau perlu pakau alat pendeteksi,” tegasnya.
Salah satu tersangka menggunakan uang ini untuk membeli rokok di warung. Modus ini untuk memudahkan mereka karena pemilik warung kera kurang teliti.
Para tersangka kini terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Petugas juga mengenakan pasal KUHP Pasal 245 dengan ancaman kurungan badan 15 tahun. (*)