CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan untuk memberlakukan sejumlah pembatasan dan larangan selama PPKM mikro dijalankan. Pembatasan tersebut mulai dari kegiatan masyarakat, dan agenda kedinasan.
Bahkan ada kebijakan untuk menutup obyek wisata (obwis), tempat ibadah yang berada di zona merah dan pemberlakuan jam malam.
Terkait penutupan obwis tersebut, para pengelola masih menunggu surat edaran dari Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cilacap.
“Kita masih menunggu regulasinya seperti apa,” ujar Manajer Kemit Forrest, Adhy Adriwiguna, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, pihaknya akan tetap apapun yang menjadi keputusan pemerintah terkait penangganan Covid-19. Termasuk penutupan obwis yang ada di seluruh Kabupaten Cilacap guna mencegah penyebaran wabah tersebut.
“Kita tetap mendukung,” kata dia.
Adhy menambahkan, manajemen Kemit Forrest sudah mengambil langkah antisipatif dalam dan dilakukan secara rutin. Terbaru adalah me-rapid tes seluruh karyawan yang bekerja di sana. Hal ini untuk memastikan karyawan dalam kondisi sehat karena rentan terpapar akibat kontak langsung dengan beragam pengunjung.
“Kemarin karyawan sudah kita rapid. Menyusul nanti pedagang kuliner di depan lokasi,” kata dia.
Selain itu, sejak Senin (28/6/2021) juga dilakukan penyemprotan ke seluruh fasilitas di sana. Agenda ini dilanjutkan kembali pada Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, selama masa pandemi tempat ini memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yang masuk dan tidak pernah lebih dari 20 persen. Ini dengan menghitung kapasitas tempat tersebut yang mampu dikunjungi 20 ribu pengungjung tiap hari.
Sementara rata-rata harian pengunjung hanya 200 sampai 250 orang. Sementara pada akhir pekan atau libur panjang, rata-rata pengunjung mencapai 500 orang perhari.
“Jumlah ini jauh di bawah 20 persen,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, pemerintah melakukan sejumlah pembatasan dan larangan kegiatan masyarakat selama PPKM mikro. Langkah ini dilakukan karena saat ini wilayah Cilacap masuk zona merah bersama 25 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Pembatasan tersebut salah satunya adalah penutupan seluruh tempat wisata dan larangan menggelar ibadah yang melibatkan orang dalam jumlah besar, terutama di daerah zona merah. (*)