JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025). Pembentukan dan pelantikan komisi ini menjadi perhatian masyarakat sejak beberapa tahun terakhir. Ini semau terjadi karena rentetan peristiwa yang mencoreng Korps Kepolisian.
Mulai dari kasus Sambo, pembungkaman Suka Padi hingga tertabraknya driver ojol oleh kendaraan taktis Brimob di Jakarta. Demikian juga dengan rangkaian lainnya yang terus menerus memperburuk citra Polri di mata publik.
Ketua dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, total ada 10 orang. Mayoritas dari mereka berlatar belakang kepolisian, ahli hukum. Termasuk mereka yang kini menduduki jabatan di pemerintahan.
Dan sebagia ketua, Prabowo memilih Jimly Asshiddiqie yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi. Lalu ada Mahfud MD yang terakhir menjadi Menko Polhukam di era Jokowi.
Sementara pensiunan Polri dan tidak ada di pemerintah ada Badrodin Haiti dan Idham Aziz. Sementara pensiunan polisi yang duduk di pemerintahan ada Tito Karnavian yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri, Ahmad Dofiri (Penasehat Khusus Presiden) dan Supratman Andi Atgas (Menhum).
Di luar itu ada Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas), Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas) dan tentu saja Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden mengatakan, reformasi di tubuh Polri hanya dapat tercapai apabila semua pihak bersedia menerima kekurangan sekaligus menerima masukan.
Dia lalu meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri berani untuk melakuakn evaluasi menyeluruh secara jujur dan objektif.
“Saya berharap komisi ini mengkaji institusi Polri dengan segala keberanian dan kejujuran. Jangan takut melihat kekurangan, karena dari situlah perbaikan bisa dimulai,” ujar Prabowo. (*)
