Presiden Usul Abolisi Tom Lembong Langsung Dapat Lampu Hijau dari Senayan

Usulan abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden, langsung mendapat persetujuan DPR RI. (doc/setneg)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Usulan ini langsung mendapatkan lampu hijau dari DPR RI melalui rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan surat presiden bernomor R43/pres/. Surat ini secara khusus meminta pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong. Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Presiden Prabowo memakai jalur konstitusional untuk menghapus tuntutan pidana atas Lembong usai menerima vonis 4,5 tahun penjara. Saat ini, Tom Lembong menempuh proses banding. Usulan abolisi Tom Lembong menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa abolisi otomatis menghentikan semua proses hukum yang berjalan.

“Kalau abolisi diberikan, maka seluruh proses hukum langsung berhenti,” tegas Supratman saat konferensi pers.

Selain membahas usulan abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga mengesahkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Presiden mengajukan permintaan itu lewat surat bernomor R42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Rapat konsultasi tersebut melibatkan Menteri Hukum dan pimpinan Komisi III DPR. Wakil pemerintah dan legislatik sepakat dan menyatakan proses ini berjalan sesuai mekanisme konstitusi hingga sepenuhnya sah. (*)

Exit mobile version