CILACAP – Seorang pria di Cilacap berinisial SHP (53), dengan tega dan tanpa rasa bersalah cabuli anak kecil. Dia melakukan aksi bejad tersebut di dalam rumahnya. Caranya dengan memasukan tangan ke alat vital korban.
Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Cilacap dengan korban anak kecil. Salah satu korban anak berumur 15 tahun hingga mengandung dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku.
Sampai Maret 2023, ada 2 aksi pria di Cilacap yang cabuli anak kecil dan sudah masuk proses penyidik Polresta Cilacap. Kasus pertama melibatkan kakek tua yang sampai hamili korban. Pelaku berinisial SR (60), warga Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Berikutnya adalah kasus serupa di Kecamatan Cipari yang melibatkan kakek tua berinisial S. Pria tua ini cabuli 2 korban yang semuanya masih anak kecil.
Terbaru ada pria di Cilacap berinisial SHP. Dia kini mendekam di balik jeruji penjara usai petugas menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Porlesta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH memastikan, SHP sudah berstatus tersangka dan harus mendekam di penjara.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Gatot.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Sang korban menceritakan secara detail kejadian di rumah pelaku. Dari pengakuan ini, keluarga korban melapor ke aparat terdekat.
“Ada pengakuan dari korban kepada orang ibunya,” kata dia.
Petugas lalu bergerak usai menerima laporan dari orang tua korban. Mereka meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari korban. Pemeriksaan ini dilakukan secara berhati-hati karena usia korban masih 8 tahun.
Hingga akhirnya petugas mengamankan pelaku di rumahnya. Petugas menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pria yang cabuli anak kecil ini.
“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)






