JAKARTA – Pengamat menilai proses penindakan hukum atas keberadaan pagar laut, justru mandeg setelah ada pembongkaran oleh aparat gabungan. Mereka melihat tidak adanya inisiatif dari lembaga penegak hukum untuk mengusut secara tuntas. Ada kesan aparat ini malah takut.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai, saat ini proses hukum atas pagar laut justru mandeg. Meskipun, rentetan kejadian di sekitar pagar laut banyak sekali pelanggaran hukum. Mulai dari ijin pembangunan pagar laut, kepemilikan sertifikat hingga pengkaplingan laut.
“Belum ada kejelasan proses hukum sama sekali (atas pagar laut). Padahal ini pelanggaran hukum luar biasa,” ujarnya di podcast youtube Mahfud MD Official.
Dia melihat, siapapun yang memiliki sertifikat laut di pesisir Tangerang, sudah punya niat jahat. Terbukti dengan meng-kapling laut, yang seharusnya tidak boleh secara undang undang.
“Sekarang memang masih laut. Tapi begitu kering dan sudah dikapling, bisa dia jual. Ini artinya ada niat jahat,” kata dia.
Namun sayangnya, Mahfud melihat aparat penegak hukum takut untuk mengambil langkah tegas berupa penyelidikan hingga seterusnya.
“Saya heran, aparat penegak hukum kok takut sama yang kaya gini,” kata dia.
Dia menambahkan, 3 aparat penegak hukum sama-sama punya kewenangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Masing-masing adalah Kejaksaan Agung, Polri dan KPK. Jika salah satu pihak sudah mulai, maka lembaga lain harus diam.
“Misal Kejaksaan Agung melihat ini ada kasus kolusi karena melibatkan pejabat negara, maka Polri diem. KPK diem. Nah saat Kejaksaan Agung diem dan Polri diem, KPK turun dong,” kata Mahfud.
Mahfud menilai, kasus ini sangat mudah untuk mengawalinya. Tinggal mencermati dokumen berupa sertifikat laut yang memang sangat melanggar. Pertama dengan melihat pemilik, luas laut yang ada di sertifikat dan terakhir siapa yang menanda tangani dokumen ini.
“Tinggal lihat kertas saja,” katanya.
KKP Pastikan Ada Pelanggaran
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya memastikan ada pelanggaran dari pagar laut dan sertifikat laut. Ini karena laut merupakan lahan bersama yang tidak bisa dimiliki secara perseorangan.
“Undang undangnya sudah jelas. Yang namanya laut, tidak boleh di sertifikat,” katanya.
“Apapun alasannya, pagar laut itu salah,” katanya lagi
Dia menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut tersebut untuk kepentingan reklamasi secara alami, usai Menteri ATR BPN mengumumkan adanya sertifikat laut. Namun, ia menegaskan bahwa laut merupakan common property dan tidak ada satupun individu atau atau perusahaan yang menguasainya.
“Pada dasarnya, laut itu milik semua orang dan tidak bisa dimiliki secara pribadi. Undang-undangnya sudah jelas, laut tidak boleh bersertifikat,” tegasnya. (*)
