JAKARTA – Pengamat politik Rocky Gerung pertanyakan keberadaan HGB (Hak Guna Bangunan) di kawasan laut pesisir Tangerang. Ia menilai hal ini bertentangan dengan regulasi, mengingat laut merupakan kawasan publik. Dan tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan untuk menguasainya secara eksklusif.
“Pemberian HGB di laut adalah hal yang aneh. Kalau memang mau izin, ya coba saja minta ke terumbu karang, ikan, atau kepiting!” sindir Rocky dengan nada tajam di kanal youte pribadinya.
Temuan HGB atas nama sebuah perusahaan tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Mereka menilai penguasaan laut oleh korporasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat. Khususnya nelayan yang terhalang aksesnya ke laut lepas.
Rocky mengingatkan bahwa laut adalah milik bersama sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Laut tidak boleh menjadi milik eksklusif siapa pun. Hal ini melanggar prinsip keadilan sosial, menghalangi nelayan, dan merampas hak publik untuk memanfaatkan sumber daya laut,” tegasnya.
Selain pertanyakan keluarnya HGB atas laut Tangerang, Rocky Gerung menyoroti pihak-pihak yang mengeluarkannya. Rocky mencurigai adanya keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak tertentu yang berpotensi melindungi kebijakan tersebut.
Dia lalu menyebut, kalau pemberian izin HGB laut pesisir Tangerang ini terjadi saat Jokowi masih berkuasa. Karena HGB ini keluar pada 2017 dan 2023.
“Di era Jokowi, izin ini muncul,” katanya.
Rocky mendesak aparat hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan, membongkar dokumen pemberian HGB, dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang tegas.
“Pejabat mana yang memberikan hak tersebut? Ini harus diusut tuntas. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan politik dan oligarki,” lanjutnya. (*)
