JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap sejumlah merk beras oplosan yang beredar di pasaran dan kini menjadi barang bukti dalam penyidikan. Petugas menemukan beberapa merek beras premium dan medium, tidak sesuai mutu dan komposisi seperti tertulis di label.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 26 Juni 2025. Isi laporan berupa anomali mutu dan harga beras di tengah surplus saat panen raya.
Polisi mengumpulkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Pengumpulan ini mereka lakukan mulai 6 hingga 23 Juni 2025. Beberapa kemasan dan merk yang dicurigai beras oplosan, langsung menjadi barang bukti penyelidikan.
“Hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian mutu dan label secara signifikan. Bahkan ada merk yang tak memenuhi standar meskipun dijual sebagai beras premium,” ujar Helfi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil laboratorium, kepolisian menyebut beberapa merk beras oplosan yang menjadi barang bukti. Yakni Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita dan Anak Kembar.
Kepolisian juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang memproduksi dan pemegang merk beras oplosan tersebut. Masing-masing adalah PT PIM, produsen merek Sania, PT FS (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen) dan Toko SY (Jelita dan Anak Kembar).
Penyidik menjerat aksi ini dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Demikian juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran niaga, tapi sudah masuk ranah pidana berat karena merugikan konsumen hingga triliunan rupiah,” tegas Helfi. (*)
