JAKARTA – Orang terdekat Presiden Prabowo warning kalau sinyal reshuffle kabinet sudah sangat kuat. Peringatan ini sekaligus untuk memastikan, kalau pejabat tinggi negara sampai ke bawah, harus siap untuk bekerja sesuai pola dari presiden.
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan, sinyal reshuffle kabinet sudah sangat jelas disampaikan Presiden Prabowo, di Kongres Muslimat NU.
Menurut Dahnil, Presiden Prabowo secara terang-terangan akan meminggirkan siapapun yang tidak bisa mengikuti ritme kerjanya.
“Kan kemarin Pak Prabowo sebutkan, kalau ngak bisa ngikutin beliau di (Kongres) Muslimat, bahkan bahasanya itu terang lho. Singkirkan,” terangnya.
“Kira kira begitu, itu sudah yang dalam bahasa sudah SP (Surat Peringatan) 2. Saya sebutkan sudah SP2,” katanya.
Menurutnya, Presiden Prabowo sedari awal sudah membangun sistematika kerja bagi seluruh bawahannya. Termasuk dengan tetap menerapkan pola yang mengandalkan kecepatan, layaknya pasukan khusus. Hingga siapapun yang tergabung dalam gerbong ini, harus siap menyesuaikan diri dengan kecepatan Presiden.
“Makanya kan, pasukan elit yang harus menyesuaikan diri. Bukan Pak Prabowo yang menyesuaikan diri dengan mereka
Dia lalu mewarning pejabat negara untuk bisa mengikuti dan menjalankan program presiden sesuai dengan posisi masing-masing. Mereka juga harus selalu cepat, tepat dalam menjalankan program masing-masing.
Dan Presiden, akan selalu melakukan evaluasi atas kinerja para pejabat seperti menteri, wakil mentri dan lainnya. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk melakukan reshuffle kabinet.
“Jadi, para menteri, para wakil menteri, birokrat itu harus menyesuaikan diri dengan kecepatan Pak Prabowo. Kalau tidak siap silahkan keluar dari gerbong pasukan khusus ini,” tegasnya.
Terkait reshuffle kabinet, Prabowo berulang kali memberikan peringatan agar para menteri dan jajarannya untuk bersih-bersih. Hingga tidak lagi ada pejabat yang tersandung kasus korupsi dan sejenisnya.
Dalam aturannya, Menteri di Indonesia merupakan “asisten” dari Presiden dan mempertanggungjawabkan kinerja pada orang nomor satu tersebut. Sementara pengangkatan atau pemberhentian menteri, merupakan hak preoregratif presiden. (*)
