Sound Horeg Resmi Haram Lewat Fatwa MUI

Ilustrasi

JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor: 1 Tahun 2025 yang mengharamkan penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan suara berlebihan. MUI Jatim menetapkan fatwa ini sebagai bentuk tanggapan terhadap keresahan masyarakat. Dan potensi konflik sosial yang muncul akibat suara yang mengganggu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa MUI Jatim mengharamkan penggunaannya sound horeg setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. Ia bersama timnya menyusun fatwa ini untuk mencegah kerusakan (mafsadah) dan melindungi kemaslahatan umum.

KH Sholihin menegaskan bahwa MUI Jatim mengharamkan penggunaan sound horeg karena masyarakat sudah merasakan banyak mudarat dari penggunaannya. Ia menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak lagi menimbulkan perdebatan biasa, tetapi sudah berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

MUI Jatim menerbitkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg berdasarkan sejumlah pertimbangan penting. Mendapatkan surat permohonan dari warga yang dikirimkan pada 3 Juli 2025, yang menyatakan keberatan dan gangguan akibat kebisingan sound horeg.

Warga juga mendukung MUI Jatim untuk mengharamkan sound horeg melalui sebuah petisi daring. Sebanyak 828 orang menandatangani petisi tersebut dan mendesak agar ada pembatasan dan aturan jelas terkait penggunaan sistem suara berlebihan ini.

MUI Jatim melibatkan para ahli untuk memperkuat dasar fatwa yang mengharamkan sound horeg. Mereka menggandeng pakar Telinga-Hidung-Tenggorokan (THT), dan ahli desibel suara, dan dampak negatif sound horeg jauh lebih besar daripada manfaatnya.

MUI Jatim menetapkan bahwa mereka mengharamkan penggunaan ketika volume suara melebihi ambang batas wajar. Jika suara tersebut mengganggu ketenangan, membahayakan pendengaran, merusak fasilitas umum dan properti orang lain. Maka penggunaannya dihukumi haram.

selain itu, MUI Jatim juga mengharamkan penggunaan sound horeg jika penggunaannya untuk perbuatan maksiat. Mereka melarang penggunaannya dalam kegiatan yang mengandung unsur joget erotis, membuka aurat, mabuk-mabukan,dan bentuk kemungkaran lainnya. (*)

Exit mobile version