JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp43,8 triliun pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut khusus untuk tiga provinsi di Pulau Sumatera untuk pemulihan akibat terkena banjir longsor. Kebijakan ini sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah mengambil kebijakan tersebut untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana. Pihaknya memangkas birokrasi agar pemerintah daerah dapat segera memanfaatkan dana tersebut tanpa hambatan administrasi.
“Kami memahami pemerintah daerah membutuhkan gerak cepat. Kami tidak ingin administrasi menghambat penyaluran. Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun,” ujar Suahasil.
Kementerian Keuangan mengarahkan alokasi anggaran tersebut untuk pemulihan pasca banjir di Sumatera. Banjir di sana suadh merusak infrastruktur vital hingga butuh perbaikan secepatnya. Pemerintah pusat berharap kemudahan syarat pencairan anggaran ini mampu mempercepat pemulihan pasca banjir di 3 provinsi di Sumatera.
Selain TKD, pemerintah juga menyalurkan bantuan darurat ke wilayah terdampak. Suahasil menyebut, pemerintah telah menyalurkan dana penanganan bencana senilai Rp268 miliar. Anggaran ini juga ditujukan bagi kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten dan kota di Sumatra menggunakan skema Dana Kemasyarakatan Presiden.
Pemerintah merinci penyaluran bantuan tersebut, yakni Rp20 miliar untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Serta Rp4 miliar untuk 52 kabupaten dan kota yang terdampak banjir dan longsor.
“Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden melalui Dana Kemasyarakatan Presiden. Nilainya sebesar Rp268 miliar kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten atau kota,” kata Suahasil. (*)
