JAKARTA –Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, meluapkan kemarahan setelah KPK melakukan OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim), ABZ. Paloh menilai istilah “OTT” yang digunakan KPK di Koltim, tidak tepat sama sekali. Bahkan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, operasi itu tidak dilakukan di lokasi dan waktu transaksi suap berlangsung.
Surya Paloh menegaskan, pemahamannya tentang OTT seperti di Koltim, adalah peristiwa penangkapan pelaku korupsi secara langsung saat transaksi suap berlangsung di lokasi kejadian.
“Yang saya pahami, OTT adalah pelanggaran norma hukum yang terjadi langsung di satu lokasi, ketika pemberi dan penerima suap melakukan transaksi. Itu baru OTT,” ujar Surya Paloh.
Ia mencontohkan, jika pemberi suap berada di Sumatera Utara dan penerima berada di Sulawesi Selatan. Maka penangkapan tersebut tidak bisa di sebut OTT.
“Kalau si pemberi ada di Sumatera Utara dan si penerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus? Menurut saya, itu terminologi yang tidak tepat,” kata dia.
Surya Paloh, menginstruksikan Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK. Rapat ini guna membahas terminologi OTT, seperti yang KPK lakukan di Koltim.
“Saya menginstruksikan agar komisi III memanggil KPK dengar pendapat agar terminologi OTT bisa diperjelas OTT itu apa yang dimaksudkan,” kata Paloh
KPK sebelumnya menangkap Bupati Koltim, ABZ dalam operasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. ABZ sempat membantah penangkapan itu. Namun KPK memastikan telah mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan Bupati Koltim ini tertangkap penyidik KPK saat OTT. Penyidik sempat membawanya ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (*)
