News  

Tapanuli Utara Perpanjang Masa Tanggap Darurat Selama 14 Hari Lagi

Personil TNI AD melakukan air droop untuk mengirim bantuan ke Tapanuli Utara. Pemkab Tapanuli Utara putuskan perpanjang masa tanggap darurat karena masih banyak wilayah terisolasi. (doc/TNI AD)

TAPANULI UTARA – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memperpanjang masa tanggap darurat Tapanuli Utara selama 14 hari mulai 10 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan kondisi wilayah belum pulih, terutama akibat kerusakan infrastruktur dan potensi cuaca ekstrem yang masih mengancam.

Perpanjangan status tanggap darurat tertuang dalam Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 610 Tahun 2025. Keputusan tersebut usai bupati menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait pada Selasa (9/12/2025).

Bupati Taput, JTP Hutabarat, menyebut langkah ini penting untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal.

Ia menyampaikan sejumlah alasan utama perpanjangan status darurat. Mulai dari masih terputusnya akses jalan di beberapa lokasi dan kebutuhan bantuan lanjutan bagi warga. Terakhir, adanya peringatan dini BMKG tentang potensi hujan lebat di wilayah Taput.

Selama masa perpanjangan, petugas gabungan memprioritaskan pencarian dua korban hilang dan menevakuasi korban lainnya. Lalu fokus pada pendistribusian logistik dan penyaluran bantuan kepada pengungsi berada di posko pengungsian. Semua unsur petugas tetap siaga 24 jam untuk mengantisipasi potensi bencana susulan.

Pemkab berharap perpanjangan masa tanggap darurat Tapanuli Utara ini dapat mempercepat proses pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi secara bertahap.

BNPB melaporkan, bencana di Tapanuli Utara telah mengakibatkan 36 warga meninggal dunia. Hingga kini, tim masih berupaya menemukan dua korban lainnya. (*)

Exit mobile version