JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menindak tegas para penjual beras oplosan yang menjajakan produk tidak sesuai standar pemerintah. Ia menyebut sebanyak 212 dari 268 merek beras medium dan premium yang beredar di pasaran, terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengoplosan beras. Terutama yang menyasar segmen medium dan premium. Ia menekankan, penjual beras oplosan akan berhadapan langsung dengan proses hukum.
“Arahan Bapak Presiden jelas, tindaklanjuti. Maka semua yang tidak sesuai aturan akan ditindak oleh penegak hukum,” ujar Amran.
Amran memaparkan bahwa standar pemerintah untuk beras medium menetapkan kadar patahan maksimal 25 persen. Sedangkan untuk beras premium maksimal 15 persen. Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan banyak penjual beras oplosan mengabaikan ketentuan tersebut.
“Bahkan ada yang kadar patahannya mencapai 30 persen hingga 50 persen. Ini jelas tidak sesuai standar. Mau disebut beras oplosan atau apapun, yang jelas melanggar regulasi,” tegasnya.
Amran juga telah menyerahkan data temuan tersebut kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Hasil pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum pun membuktikan adanya pelanggaran yang sama. Pemerintah kini bersiap menindak seluruh penjual beras oplosan yang merugikan masyarakat.
Kejaksaan Agung sendiri akan memanggil produsen beras oplosan. Sebanyak 6 produsen telah menerima panggilan penyidik Kejaksaan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keenam produsen itu adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya dan PT Unifood Candi Indonesia. Lalu ada PT Subur Jaya Indotama dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). (*)
