News  

Terjaring OTT, KPK Belum Tetapkan Sekdin PUPR Riau Sebagai Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat konfrensi pers terkait OTT KPK di Riau. Asep memastikan, Sekdin PUPR Riau masih berstatus saksi tapi bisa naik menjadi tersangka jika ada bukti baru. (doc/kpk)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdin) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, FRY sebagai tersangka. Sedangkan Kepala Dinas PUPR, MAS dan Gubernur Riua Abdul Wahid sudah menjadi tersangka bersama DAN (tenaga ahli Gubernur).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, memastikan Sekdin PUPR Riau terjaring OTT di Riau. Namun hingga kini, penyidik masih menetapkan status sebagai saksi.

“Kami masih mendalami peran yang bersangkutan. Belum cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Asep di Jakarta.

Asep menjelaskan, penyidik telah memeriksa FRY secara intensif selama 1 x 24 jam pasca OTT. Meski demikian, KPK masih membuka peluang untuk menaikkan statusnya jika penyidik menemukan bukti tambahan dari hasil pemeriksaan lanjutan.

“Ya, bisa saja nanti jadi tersangka kalau bukti sudah cukup,” tegas Asep.

Dalam kasus ini, peran Sekdin PUPR Riau cukup menonjol karena menjadi pihak yang melakukan negosiasi terkait fee proyek di Dinas PUPR PKPP Riau.

Berdasarkan konstruksi perkara, Abdul Wahid menerima fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp4,05 miliar dalam periode Juni hingga November 2025. Dan dalam proses mengumpulkan fee, Sekdin PUPR Riau berperan aktif dengan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala UPT.

Dari hasil OTT, tim penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling.

Para tersangka terjerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025. (*)

Exit mobile version