News  

Uang Palsu Untuk Beli Buah

ilustrasi

CILACAP – Modus pelaku penyebar uang palsu salah satunya dengan memakai untuk beli buah. Akhirnya dia harus berurusan dengan petugas Kepolisian usai mencoba membeli buah di Pasar Gandrungmangu, Cilacap.

Peristiwa bermula saat EN mencoba menggunakan uang palsu itu untuk beli buah di kios milik Hidayat di Pasar Gandrungmangu, akhir Februari 2022. Untuk melancarkan aksinya, dia membeli buah pada sore hari dengan harapan penjual tidak terlalu menaruh curiga. Dia menyerahkan Rp 200 ribu berisi 4 lembar pecahan uang Rp 50 ribu.

Hidayat lalu melakukan pemeriksaan uang secara prosedur. Seperti meraba dan melihat uang tersebut sampai mengarahkannya di bawah sinar UV.

Sejurus kemudian, EN nampak gugup. Bahkan dia tergesa-gesa meminta uang itu kembali saat Hidayat hendak memeriksa pakai sinar UV. EN berasalan hendak membeli buah di kios lainnya.

Hidayat langsung menaruh curiga dengan gelata EN ini dan segera melapor ke petugas Satpam Pasar Gandrungmangu.

Mendapati laporan ini, Satpam langsung mencari pelaku dan segera mendapatinya yang tengah berusaha pergi melalui pintu belakang. Dia segera dibawa ke pos Satpam untuk pemeriksaan. Di hadapan Satpam, EN berupaya menghilangkan barang bukti. Caranya dengan meremas 6 lembar uang palsu yang ada di tangan kirinya.

Kapolsek Gandrungmangu, AKP Sudriyo mengatakan, EN langsung dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya petugas mendapati ada 22 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

“Tiap uang pecahan ini nomer serinya ada yang sama,” kata AKP Sudriyo.

Akibat tindakan ini, EN terjerat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Cilacap, AKPB Eko Widiantoro mengatakan, pihaknya mengamankan Rp 1 juta uang palsu berupa pecahan Rp 50 ribu dari 2 kasus yang tengah dalam penangganan petugas.

“Sekarang ada 2 kasus yang tengah kita tangani. Kasus di Gandrungmangu dan Jeruklegi,” katanya saat ungkap kasus di Polres Cilacap, Kamis (31/3/2022). (*)