UGM: Kerugian Lingkungan Tambang Raja Ampat Melebihi Skandal PT Timah

Seorang ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan peringatan keras soal dampak lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat. Dalam analisisnya, nilai kerugian ekologis dan ekonomi dari kerusakan tersebut diperkirakan melampaui Rp271 triliun — jumlah yang bahkan lebih besar dibandingkan kasus tambang timah ilegal yang tengah ramai diperbincangkan di Bangka Belitung.

Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai jantung segitiga karang dunia dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi, kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi sumber daya alam yang sembrono.

“Kerusakan di Raja Ampat bukan hanya tentang hilangnya habitat laut, tetapi juga soal matinya potensi ekonomi jangka panjang, khususnya di sektor pariwisata berkelanjutan dan perikanan rakyat,” jelas pakar lingkungan UGM tersebut.

Menurutnya, jika dihitung secara menyeluruh — termasuk nilai jasa ekosistem, kerugian masyarakat lokal, dan rusaknya reputasi konservasi Indonesia — total dampaknya jauh lebih besar dari kerugian materiil semata.

“Kita sedang kehilangan sesuatu yang tak bisa diganti dengan uang: terumbu karang ribuan tahun, biota laut endemik, dan mata pencaharian masyarakat adat yang hidup dari alam,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, dalam kasus PT Timah, negara dirugikan lebih dari Rp271 triliun akibat penambangan liar yang menyeret pejabat dan pengusaha ke proses hukum. Namun menurut UGM, apa yang terjadi di Raja Ampat jauh lebih parah karena menyentuh wilayah konservasi global yang seharusnya dilindungi ketat.

Pakar tersebut mendorong agar pemerintah segera melakukan moratorium izin tambang di kawasan lindung, sekaligus merevisi regulasi pertambangan yang selama ini memberi celah bagi eksploitasi yang merusak.

“Kalau tidak dihentikan sekarang, kita akan wariskan kehancuran ekologis kepada generasi berikutnya,” tutupnya.


Baca berita lengkapnya di sumber utama: https://www.bercahayanews.com/

Exit mobile version