News  

Usai Bongkar, KKP Pastikan Proses Hukum Pemagaran Laut Terus Berlanjut

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono pastikan, proses hukum pemagaran laut terus berjalan sesuai instruksi Presiden. (doc)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP pastikan proses hukum atas pemagaran laut tetap berlanjut. Meskipun sudah ada langkah penindakan berupa pembongkaran pagar laut.

KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), akhirnya penuhi janji untuk bongkar pagar laut di pesisir Tangerang, Rabu (22/1/2025). Janji ini muncul usai Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (21/1/2025).

Dan Rabu siang, rombongan petugas bersama aparat terkait dan nelayan Tangerang, turun melaut bersama-sama dan bongkar pagar laut.

Selain dari KKP, pembongkaran pagar laut ini melibatkan petugas TNI AL, Bakamla, Polairud dan nelayan setempat. Mereka turun bersama-sama menggunakan perahu TNI, maupun milik para nelayan.

Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, proses hukum atas pemagaran laut Tangerang ini tetap berjalan. KKP masih terus memeriksa pihak-pihak tertentu untuk mengejar siapa yang paling bertanggung jawab. Termasuk mengejar pemilik pagar laut tersebut.

Video pernyataan ini ada di akun instagram @kkpgoid.

“Dari sisi hukum, tentu kita terus melakukan proses,” katanya.

Dia menambahkan, seluruh langkah KKP akan dia laporkan ke Komisi IV DPR RI. Mulai dari penyegelan, penyelidikan dan tahapan proses hukum atas pemagaran laut Tangerang. Demikian juga dengan kegiatan pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang tersebut.

“Saya juga akan laporkan hal ini ke mitra kerja, dalam hal ini Komisi IV DPR RI,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah memanggil Menteri dan Wakil Menteri ke Istana Negara. Presiden lalu menginstruksikan agar KKP membongkar pagar laut karena tidak ada izin.

Presiden juga menginstruksikan agar kasus ini diusut sampai tuntas. Sampai kemudian ada kepastian hukum terkait siapa saja yang bertanggung jawab, atau langkah yang mesti diambil pemerintah. (*)

Exit mobile version