JAKARTA – Eks KPK soroti vonis Hasto Kristiyanto yang bebas dan tidak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Mereka menilai vonis tersebut belum mencerminkan fakta-fakta penting dalam persidangan. Eks penyidik di komisi anti rasuah ini mendorong KPK untuk terus menindaklanjuti perkara utama. Yakni kasus pelarian dan suap oleh Harun Masiku.
Salah satu pihak yang memberikan dorongan ini adalah Rizka Anungnata. Eks penyidik KPK yang terlibat sejak awal penanganan kasus Harun Masiku menyebut, Hasto berperan aktif dalam upaya menggagalkan proses hukum terhadap Harun. Ia menyebut tindakan seperti merendam ponsel dan menyuruh Harun melarikan diri sebagai bentuk nyata obstruction of justice.
“Dari awal Hasto sudah tahu posisi Harun dan justru membantu dia kabur. Itu jelas bentuk perintangan hukum,” tegas Rizka.
Menurut Rizka, Pasal 21 UU Tipikor berlaku bahkan sejak tahap penyelidikan. Bukan hanya saat tahap penyidikan mulai berjalan. Ia menilai majelis hakim mengabaikan konteks perbuatan Hasto dalam konstruksi perkara utama.
“Kalau menyuruh merusak barang bukti dan melarikan tersangka bukan obstruction of justice, lalu apa? Ini jelas menghambat proses hukum,” ujarnya.
Eks KPK soroti vonis Hasto tidak hanya dari aspek hukum semata. Tapi juga dari dampaknya terhadap kelanjutan kasus Harun Masiku. Rizka menegaskan pentingnya penangkapan Harun Masiku karena bisa membuka fakta keterlibatan aktor lain.
Yudi Purnomo, mantan penyidik senior KPK, mendorong lembaga antirasuah itu untuk mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim terlalu sempit menafsirkan waktu kejadian dengan tanggal resmi penyidikan.
“Banding harus dilakukan. Dalam praktiknya, penyelidikan di KPK sudah berbasis bukti kuat dan hampir setara dengan penyidikan,” kata Yudi.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Jakarta menilai unsur obstruction of justice tidak terbukti. Hakim berpendapat bahwa karena surat perintah penyidikan baru keluar 9 Januari 2020, maka tindakan Hasto pada 8 Januari belum masuk kategori sebagai perintangan penyidikan. Hakim juga menyoroti ponsel yang direndam masih berhasil disita KPK pada 2024. (*)
