JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terlebih dahulu pelajari usulan abolisi Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah mendapat persetujuan DPR RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini langsung di Kantor Kejagung, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang menegaskan bahwa Kejagung saat ini masih fokus menjalankan proses hukum banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara atas nama Tom Lembong. Namun, ia memastikan Kejagung tetap membuka ruang untuk menelaah dampak kebijakan tersebut.
“Kami masih menempuh jalur banding. Tapi kalau kebijakan abolisi itu resmi keluar, kami pasti pelajari,” ujar Anang.
Anang juga menyebut informasi terkait abolisi Tom Lembong masih baru, sehingga ia belum menerima laporan lengkap. Ia menunggu masukan dari tim jaksa penuntut umum sebelum menyampaikan sikap resmi Kejagung.
“Saya belum bisa berkomentar banyak. Informasinya baru kami terima, dan nanti kami kaji bersama tim jaksa,” ucapnya.
Anang menegaskan, saat ini Tom Lembong masih mendekam di tahanan. Meskipun Presiden sudah mengajukan permohonan abolisi melalui surat bernomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025. DPR pun sudah menyetujui permintaan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan langsung persetujuan itu kepada publik.
“DPR RI sudah memberikan pertimbangan dan menyetujui permintaan Presiden atas abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.
Abolisi sendiri mengacu pada tindakan presiden untuk menghapus proses hukum terhadap seseorang. Hal ini merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Dalam konteks ini, siakp Kejagung untuk terlebih dahulu pelajari usulan abolisi sebagai bagian dari tugas penegakan hukum. Juga prinsip kehati-hatian dalam menghadapi keputusan politik presiden.
Selain itu pelajari usulan abolisi untuk Tom Lembong, Kejagung juga menyatakan akan menelaah permintaan lainnya dari Presiden. Tepatnya amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPR. (*)
