CILACAP – Sejumlah ulama masih berbeda pandangan terkait membayar zakat fitrah dengan uang. Seperti ulama Syafi’iyyah yang berpegang teguh bahwa zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Pertimbangan utama dalam zakat fitrah adalah hadis Nabi.
Dalam hadist Rasululloh SAW dengan jelas menyebutkan zakat fitrah dalam bentuk kurma atau gandum sebanyak 1 sha’.
Hadis tersebut adalah :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).”
Sedangkan penyaluran zakat fitrah juga ada pedoman tersendiri. Yakni, mengeluarkan zakat fitrah mulai terbenam matahari di akhir bulan Ramadan sampai sebelum sholat Idul Fitri. Jika zakat ini dibagikan setelah sholat Idul Fitri, maka bukan lagi zakat fitrah.
Namun di era sekarang, banyak yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. Lalu bolehkah warga muslim melakukan ini meski hadist nabi menyebutkan zakat fitrah memakai kurma dan gandum?
Para ulama Hanafiyah menjadi kelompok yang membolehkan dan mengesahkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Sedangkan ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh dalam bentuk uang.
Melansir nu.or.id, Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar NU memberikan sejumlah rekomendasi terkait zakat fitrah.
Lembaga ini menyebutkan, pembayaran zakat fitrah yang terbaik tetap menggunakan beras atau bahan makanan pokok lainnya. Untuk takaran 1 sha’ versi Imam an-Nawawi menyebutnya setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’ seberat 2,5 kg.
Rekomendasi berikutnya adalah memperbolehkan masyarakat untuk membayar zakat fitarah memakai uang. Syaratnya, nominal uang setara dengan harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter dan beras harus layak konsumsi. (*)