CILACAP – Sebuah kios di depan kantor Samsat Pembantu Majenang, Cilacap memaksa Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, harus 2 kali untuk bongkar paksa. Kios ini berdiri di lahan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan untuk bongkar paksa kios ini setelah sebelumnya sudah ada kesediaan pemilik untuk membongkar sendiri. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kios ini masih berdiri. Alhasil, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dan kembali lakukan bongkar paksa, Kamis (20/10/2022).
Pembongkaran pertama pada Februari 2022. Alasan petugas sampai bongkar paksa kios ini karena berada di lahan milik PSDA Provinsi Jawa Tengah. Pemilik sempat bersikeras kalau bangunan ini ada ijin dari PSDA Provinsi.
Petugas kemudian tetap membongkar kios itu. Namun masih menyisakan bangunan yang ada di lahan milik Bina Marga. Hingga kemudian, Kamis pagi petugas kembali mendatangi lokasi ini untuk bongkar paksa kios itu.
Surono, petugas Saptol PP Provinsi Jawa Tengah mengatakan, langkah ini setelah ada permintaan dari Kementerian PUPR.
“Memang ini wajib dibongkar karena melanggar aset milik Kementerian PUPR untuk membongkar,” kata dia.
Petugas sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan dan pendekatan ke pemilik kios. Mereka meminta agar pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Bahkan sempat ada kesepakatan.
Dia mengatakan, langkah Satpol PP bersifat tindakan non yustisia dan salah satunya adalah penertiban. Pihaknya sengaja menggunakan alat manual untuk bongkar paksa kios tersebut. Tujuannya agar material bangunan tidak rusak.
“Tadi kita juga keluarkan peralatan dagang agar tidak rusak. Kalau pakai beckho 5 menit selesai tapi rusak semua. Ini pendekatan humanis kita,” katanya.
Material bangunan kios dan peralatan dagang untuk sementara diamankan petugas. Pemilik bisa mengambil langsung di kantor Kecamatan Majenang. Semua ini karena petugas mengedepankan sisi humanis dalam penertiban tersebut.
“Atau kalau mau, material ini kita antar ke rumah,” katanya.
Menurutnya, lahan tersebut nantinya akan kembali dipakai sesuai dengan fungsinya. Termasuk kemungkinan penataan lahan oleh pihak terkait. (*)
