JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan penghentian impor beras dan gula konsumsi pada tahun 2026. Keputusan ini lahir berdasarkan proyeksi produksi nasional yang mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah merumuskan kebijakan tersebut melalui pembahasan Neraca Komoditas (NK) 2026. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah memastikan stok pangan pokok, termasuk jagung pakan, akan sepenuhnya mengandalkan hasil panen petani dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono menyampaikan, Indonesia mampu swasembada untuk komoditas pangan utama.
“Untuk konsumsi, kita hampir semuanya sudah swasembada. Impor beras konsumsi tidak ada. Begitu pula dengan gula konsumsi, kita tidak melakukan importasi,” ujar Tatang.
Selain menghentikan impor beras dan gula untuk kebutuhan konsumsi masyarakat, pemerintah juga menghapus kuota impor beras untuk industri. Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2025, ketika pemerintah masih memberikan izin impor beras industri kepada sejumlah pelaku usaha swasta.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menjelaskan kebijakan tersebut agar pelaku industri menyerap bahan baku lokal. Termasuk produk beras pecah dan beras ketan pecah.
“Harapannya bahan baku lokal mampu memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan industri,” kata Amran.
Ia berjanji, pemerintah akan terus menjaga stabilitas harga di tingkat produsen agar petani tidak mengalami kerugian.
Keputusan penghentian impor gula berdasarkan proyeksi neraca pangan yang menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional per 28 Desember 2025, stok operasional atau carry over gula dari tahun sebelumnya mencapai 1,437 juta ton.
Estimasi produksi gula dalam negeri pada 2026 yang berada pada kisaran 2,7 juta hingga 3 juta ton. Dari angka ini, pemerintah menilai pasokan tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional yang mencapai 2,836 juta ton per tahun. (*)
