religi  

4 Tingkatan Sanksi dalam Hukum Islam, dari Hudud hingga Ta’zir

ilustrasi

JAKARTA – Sanksi dalam Hukum Islam yang ulama kaji dalam Fiqih Jinayah berfungsi menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan. Islam memandang tindak pidana (jarimah) bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap ketetapan Allah Swt. Karena itu, ulama menyusun kerangka hukum pidana Islam berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, dan membagi sanksi pidana ke dalam empat tingkatan: hudud, qishas, diyat, dan ta’zir.

Hudud melindungi kepentingan umum dengan sanksi tetap sebagai hak Allah. Ta’zir memberi hakim kewenangan fleksibel untuk menjatuhkan hukuman demi kemaslahatan masyarakat.

1. Hudud

Ulama mendefinisikan hudud sebagai sanksi yang Allah tetapkan secara pasti. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menegaskan bahwa hudud mencegah umat dari perbuatan keji, sementara Dr. Musthafa Khin menjelaskan bahwa manusia tidak boleh menambah atau mengurangi hukuman ini.

Hudud memiliki tiga ciri utama. Pertama, Allah menetapkan hudud secara pasti tanpa perubahan. Kedua, penguasa wajib menegakkannya tanpa mengganti atau membatalkan dengan alasan apa pun. Ketiga, hudud berfungsi sebagai hak Allah untuk menjaga kepentingan umum, meski sebagian ulama berbeda pendapat dalam kasus qadzaf.

Jenis hudud mencakup berbagai tindak pidana dengan sanksi tegas. Pengadilan merajam pezina muhshan, mencambuk 100 kali dan mengasingkan setahun pezina ghairu muhshan, serta mencambuk 80 kali penuduh zina tanpa bukti sah. Pengadilan memotong tangan pencuri, mencambuk minimal 40 kali peminum khamar, dan menjatuhkan hukuman berat bagi perampok mulai dari potong tangan hingga hukuman mati. Dalam kasus murtad, hakim memberi waktu tiga hari bagi pelaku untuk bertobat; jika pelaku menolak, hakim menjatuhkan hukuman mati.

2. Qishas

Qishas menegakkan balasan setimpal terhadap kejahatan fisik, baik pembunuhan maupun penganiayaan. Ulama menjelaskan bahwa qishas berarti membalas perbuatan pelaku dengan perlakuan yang sama.

Berbeda dari hudud, qishas memberi keluarga korban hak memaafkan atau menggantinya dengan diyat. Mekanisme ini menyeimbangkan keadilan dan kasih sayang. Pada pembunuhan sengaja, hakim menjatuhkan hukuman mati kecuali keluarga korban memilih memaafkan.

3. Diyat

Diyat hadir sebagai bentuk ganti rugi yang pelaku berikan kepada korban atau ahli warisnya. Ulama mendefinisikan diyat sebagai kewajiban materi akibat melukai jiwa atau anggota tubuh seseorang.

4. Ta’zir

Ta’zir menegakkan hukuman untuk pelanggaran yang tidak termasuk hudud maupun qishas. Ulama menjelaskan bahwa ta’zir bersifat fleksibel sehingga hakim dapat menyesuaikan hukuman dengan kemaslahatan masyarakat.

Hakim dapat menjatuhkan ta’zir pada kasus penggelapan, penipuan, atau perilaku tidak senonoh yang tidak termasuk hudud. Bentuk hukuman meliputi teguran, penjara, cambuk, denda, bahkan hukuman mati pada kasus berat. Fleksibilitas ta’zir menunjukkan fungsi Islam dalam mendidik sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. (*)

Exit mobile version