JAKATRA – Baznas secara aktif mengelola zakat nasional dengan merancang, melaksanakan, dan mengoordinasikan pengumpulan serta pendistribusian dana. Sayangnya, sebagian masyarakat tetap menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi, sehingga melemahkan sistem resmi yang dibuat pemerintah.
Baznas terus meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat demi kesejahteraan rakyat. Namun, masyarakat yang menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi justru membuka peluang penyalahgunaan dana umat.Baznas menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai hukum. Sayangnya, sebagian warga masih menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi, yang akhirnya menghambat sinergi resmi.
Pemerintah mewajibkan setiap LAZ memiliki izin dari Menteri Agama. Namun, sebagian warga tetap menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi, meski tahu itu tidak sah.Baznas di tingkat provinsi dan kota memperkuat sistem zakat lokal. Tetapi, penyaluran Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi menyulitkan pelaporan dan pengawasan nasional. Baznas dan LAZ rutin melaporkan pengelolaan zakat ke pemerintah. Sebaliknya, mereka yang menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi jarang menerima laporan transparan.
Pemerintah mengawasi lembaga zakat resmi dengan ketat. Namun, penyaluran Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi justru menghindari pengawasan dan rawan penyelewengan. Lembaga tanpa izin terus menggalang dana zakat dan infak. Masyarakat yang mendukung Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi secara tidak langsung menyuburkan pelanggaran.
Pemerintah terus menindak pengumpulan zakat ilegal. Sayangnya, masyarakat yang memilih Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi justru menghambat langkah hukum. Undang-undang melarang lembaga tanpa izin mengumpulkan zakat. Namun, sebagian masyarakat tetap memilih Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi, padahal itu melanggar hukum dan syariat.
Pemerintah mewajibkan seluruh LAZ memiliki legalitas sah. Namun, masih ada pihak yang menerima Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tanpa izin resmi. Baznas bersama pemerintah mengawasi lembaga zakat secara aktif. Mereka harus menindak tegas pengelola Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi, agar dana umat tak disalahgunakan.
Mengelola zakat
Ulama menegaskan bahwa hanya amil yang sah yang boleh mengelola zakat. Maka, menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak sah menurut syariat. Ulama juga menyatakan bahwa amil harus berotoritas dan berkompeten. Karena itu, menyalurkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi bertentangan dengan prinsip syariat.
Baznas dan LAZ menyusun laporan rutin ke pemerintah. Namun, lembaga yang menerima Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak punya kewajiban pelaporan yang sah. Baznas mempublikasikan laporan zakat di media massa. Namun, lembaga yang menerima Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi cenderung tertutup dan tidak transparan.
Pemerintah telah mengatur zakat dalam Undang-Undang secara legal. Maka, memilih Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi berarti mengabaikan hukum dan menimbulkan keraguan.Kementerian dan pemda mengawasi Baznas dan LAZ secara resmi. Namun, mereka tidak bisa mengontrol praktik Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi yang berada di luar sistem.
Masyarakat yang menyalurkan zakat ke lembaga resmi menjamin keabsahan zakatnya. Sebaliknya, Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi menghadirkan risiko tidak jelasnya distribusi. UU No. 23 Tahun 2011 mewajibkan lembaga zakat memiliki izin resmi. Namun, sebagian orang tetap percaya kepada Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tanpa memikirkan risikonya.
Zakat yang disalurkan ke lembaga ilegal belum tentu sah. Maka, memilih Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi membuat status zakat menjadi tidak jelas secara hukum dan agama.Muzakki boleh mewakilkan zakat, tapi tetap harus memastikan tepat sasaran. Namun, Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak menjamin hal tersebut terjadi.
Menyerahkan Zakat
Zakat hanya sah jika diserahkan ke lembaga resmi. Menyerahkan Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak menjamin zakat sampai kepada mustahik sesuai aturan.Pemerintah melalui Baznas sah mewakili mustahik menerima zakat. Namun, Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak memiliki kekuatan hukum atau syar’i yang kuat.
Lembaga resmi memiliki data dan sistem distribusi yang adil. Sebaliknya, Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi tidak memiliki kontrol dan mekanisme yang jelas.Masyarakat yang memilih lembaga resmi melindungi keabsahan zakatnya. Sebaliknya, mereka yang memilih Zakat melalui Lembaga yang Tak Miliki Izin Resmi berisiko zakatnya tidak sah. (*)
