JAKARTA – Setiap keluarga mendambakan perjalanan rumah tangga yang indah, namun kenyataan seringkali mempertemukan mereka dengan ujian berat. Pernikahan tak lagi bisa dipertahankan, Islam menawarkan jalan keluar berupa talak. Salah satu dampaknya adalah keharusan memilih hak asuh anak secara bijak agar anak tetap memperoleh perlindungan dan perhatian pasca perceraian.
Ketentuan Hak Asuh Anak dalam Fiqih
Para ulama fiqih mengatur bahwa ketika anak belum mencapai usia tamyiz (sekitar 7 tahun), maka ibunya berhak mengasuh. Dalam hal ini, Islam menekankan pentingnya memilih hak yang mengutamakan kasih sayang dan kesabaran ibu dalam merawat anak. Masyarakat sering memilih hak asuh jatuh ke tangan ibu karena menilai ibu lebih cocok mendampingi anak pada usia rentan.
Anak yang Sudah Mumayyiz Boleh Memilih
Ketika anak sudah mencapai usia tamyiz, orang tua harus membiarkan anak memilih hak sesuai keinginannya. Anak secara aktif memilih hak asuh dengan memutuskan tinggal bersama ibu atau ayah, dan semua pihak wajib menghormati keputusan tersebut. Kitab Fiqhul Manhaji juga menegaskan bahwa orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya setelah anak mampu menentukan pilihannya.
Pemerintah Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam juga mengatur kewajiban orang tua terhadap anak. Dalam aturan tersebut, negara menekankan bahwa anak yang telah dewasa bisa memilih hak berdasarkan kenyamanan dan kepentingan terbaiknya. Hakim bahkan dapat memutuskan pemindahan hak asuh jika anak tidak mendapat jaminan keselamatan.
Para ahli hukum Islam dan hukum positif sepakat bahwa anak memiliki hak penting untuk memilih hak asuh saat ia telah mampu berpikir secara mandiri. Baik fiqih maupun undang-undang nasional menempatkan kepentingan anak sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan pasca perceraian. (*)
