News  

BPN Pecat Staf Nakal karena Terlibat Penerbitan Sertifikat Laut

Menteri ATR BPN, Nusroh Wahid akan pecat seluruh staf nakal yang terlibat dalam penerbitan sertifikat laut. (doc/setneg kepresidenan)

JAKARTA – Menteri ATR BPN, Nusron Wahid memastikan akan pecat pegawai dan staf nakal yang terlibat dalam penerbitan sertifikat laut di Tangerang. Mereka secara aktif terlibat dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat tersebut.

Nusron mengatakan, mayoritas pengawai yang mengalami nasib tragis, merupakan staf di lapangan. Hanya setingkat pejabat Kepala Seksi yang ikut terdampak dan terkena sanksi.

“Yang terlibat di bawah. Di Kantor (BPN) Bekasi. Ini murni permainan oknum di bawah,” katanya.

Namun dia belum bisa merinci total staf nakal di BPN yang akan dia pecat. Karena laporan dari Inspektorat Jenderal, juga baru dia terima.

“Jumlahnya saya lupa,” katanya.

Dia mengatakan, para pelaku di bawah memanfaatkan program PTSL agar bisa menerbitkan sertifikat laut ini. Salah satu celah adalah, akun untuk menerbitkan sertifikat.

Selama program ini berjalan, staf di lapangan dan koordinator punya akses ke akun tersebut. Sementara dalam kondisi normal, hanya Kepala Kantor dan Kepala Seksi.

Oknum tersebut, ternyata memindahkan peta sertifikat darat sebanyak 89 dengan luas 11,6 ha. Seluruh sertifikat ini milik 84 orang.

“Tiap sertifikat itu kan ada NIB, Nomor Induk Bidang. Nah ini NIB dipakai, dipindah ke laut jumlahnya 79,6 ha. Yang semula pemilik 84, menjadi 11 pemilik,” katanya.

“Dan salah satu pemiliknya adalah oknum salah satu kepala desa,” katanya.

BPN juga akan pecat staf nakal yang terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Saat ini, proses pemeriksaan sudah selesai. Pihaknya akan segera memberikan pengumuman terkait keputusan BPN untuk pecat pegawai yang terlibat kasus sertifikat laut di 2 lokasi berbeda.

“Besok atau lusa akan saya umumkan,” tegasnya.

Kasus pagar laut dan sertifikat laut, masih terus bergulir. Terbaru, penyidik Polri sudah menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya. (*)

Exit mobile version