CILACAP – 2 orang napi (narapidana) di Lapas Nusakambangan, bebas tepat saat Natal 2022 usai menerima remisi khusus. Mereka telah memenuhi syarat administrarif dan substantif hingga berhak bebas saat Natal. Ke 2 napi Lapas Nusakambangan ini mendapatkan remisi khusus 2 dari Kemenhumham.
Remisi khusus Natal diberikan untuk napi yang beragama kristen. Total ada 114 napi yang menerima remisi khusus tersebut. 2 orang napi langsung bebas karena menerima remisi khusus 2. Dan sisanya sebanyak 112 napi menerima remisi khusus 1.
Koordinator Lapas Se Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan jika remisi khusus Natal ini untuk warga binaan yang beragama kristen.
“Remisi diberikan saat hari Raya keagamaan, yakni kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen,” katanya.
Dia menjelaskan 2 napi yang bebas saat Natal sudah menjalani persyaratan tertentu. Seperti sudah menjalani 6 bulan masa tahanan. Selain itu, mereka selama di dalam tahanan selalu berkelakuan baik.
“Setelah dapat remisi atau potongan masa hukuman, mereka bebas saat Hari Raya Natal,” kata dia.
Dia merinci, ada 27 napi Lapas Besi yang menerima remisi. Lalu ada 22 orang dari Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning (12) dan Lapas Permisan 43 orang. Sementara 2 orang yang langsung bebas saat Natal merupakan napi Lapas Kelas II Besi Nusakambangan.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan proses pengajuan remisi bagi 114 napi tersebut. Usulan ini pertama kali diajukan ke Kanwil Jawa Tengah dan berlanjut hingga ke Kemenhumham RI.
“Proses pengajuan remisi khusus Natal ini sama dengan remisi biasa,” tegasnya. (*)
