Raja Ampat, BercahayaNews – Polemik izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera mengusut dan mengevaluasi proses perizinan tambang nikel yang diberikan kepada sejumlah perusahaan di wilayah konservasi tersebut.
Langkah ini ditempuh setelah munculnya penolakan dari masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang masuk dalam kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pulau Kecil, Hukum Besar
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan bahwa pemberian izin tambang di pulau kecil seperti Pulau Kawe dan sekitarnya diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Raja Ampat adalah kawasan strategis nasional dengan kekayaan hayati luar biasa. Tidak seharusnya dikorbankan untuk tambang,” tegas Daniel.
Dukungan senada juga datang dari berbagai anggota Komisi VII DPR RI. Mereka menilai perlu adanya audit menyeluruh, transparansi data, dan keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses perizinan.
Dampak Lingkungan yang Mengintai
Kekhawatiran utama datang dari potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, mulai dari sedimentasi laut, pencemaran air, hancurnya terumbu karang, hingga rusaknya hutan tropis yang menjadi habitat satwa endemik seperti burung cenderawasih.
Selain itu, keberadaan tambang juga mengancam sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Raja Ampat. Wisata bahari dan ekowisata di wilayah ini telah dikenal hingga mancanegara karena keindahan dan keanekaragaman hayatinya.
Langkah Tegas: Penyegelan dan Evaluasi Izin
KLHK telah menyegel empat perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang menyalahi aturan akan ditindak tegas dan diserahkan kepada penegak hukum jika diperlukan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah mencabut sementara beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berjanji akan mengkaji ulang seluruh izin yang beroperasi di kawasan tersebut.
DPR: Moratorium dan Libatkan Masyarakat Adat
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendorong adanya moratorium izin baru di wilayah konservasi, sekaligus meninjau kembali seluruh izin yang sudah terlanjur diterbitkan.
“Perusahaan yang terbukti merusak harus segera dicabut izinnya. Tidak ada kompromi,” ujarnya tegas.
DPR juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan penetapan tata ruang kawasan.
🔗 Baca berita-berita pilihan lainnya hanya di:
www.bercahayanews.com
