JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan RUU haji dan umroh menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Selasa (26/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Marwan Dasopang, menegaskan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah menyepakati pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian baru ini akan menjalankan sistem one stop service sehingga seluruh urusan ibadah haji dan umrah yang pengelolaannya secara terpadu.
“Kami bersepakat bahwa kelembagaan penyelenggaraan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Semua urusan haji dan umrah akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan.
Ia menambahkan, infrastruktur dan SDM penyelenggaraan haji juga akan pindah dari Kementerian Agama ke kementerian baru tersebut.
Marwan menilai pengesahan RUU haji dan umroh menjadi UU merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan jemaah. Perubahan ini mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah. Dan juga saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji,” kata dia.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Dahnil Anzar Simanjutak mengaku sangat bersyukur atas hasil positif pembahasan RUU Haji dan Umroh di DPR RI.
“Alhamdullilah. Tinggal penetapan dan pembahasan di tingkat akhir pada paripurna DPR RI,” kata dia.
Dia berharap, pengesahan RUU menjadi UU Haji dan Umroh akan membawa pengaruh besar. Yakni terwujudnya otoritas khusus yang mengatur masalah haji dan umroh dengan adanya kementerian tersendiri.
“Hadirnya Kementerian Haji dan Umroh akan membuat pengelolaan haji lebih baik,” tegasnya. (*)
