SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah (DPRD Jateng) memastikan akan melakukan Evaluasi Tunjangan Rumah bagi anggota dewan dan menghentikan program kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus tuntutan mahasiswa yang mendorong DPRD Jateng memperbaiki kinerjanya.
DPRD dengan Masyarakat dalam Evaluasi Tunjangan Rumah
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan melaksanakan Evaluasi Tunjangan secara menyeluruh.
“Untuk kebijakan tunjangan perumahan, kami akan melakukan Evaluasi Tunjangan sekaligus menghentikan kunjungan luar negeri,” ujar Sumanto.
Sumanto menambahkan bahwa pimpinan fraksi dan komisi mengambil keputusan tersebut dalam rapat bersama. Mereka mempertimbangkan kondisi di daerah pemilihan masing-masing dan memasukkan aspek Evaluasi Tunjangan dalam keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tunjangan perumahan tetap memiliki dasar hukum yang jelas, yakni PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD, dan DPRD memperkuat dasar hukum tersebut melalui Perda Jateng No. 9 Tahun 2017 serta Pergub Jateng No. 64 Tahun 2017. DPRD Jateng akan terus mendukung upaya perbaikan melalui Evaluasi Tunjangan Rumah.
Sebelumnya, legislator di Jawa Tengah menerima tunjangan perumahan dan transportasi di luar gaji pokok, dan DPRD membebankan biaya tersebut pada APBD Jateng sesuai beleid yang ditandatangani Penjabat Gubernur Nana Sudjana. DPRD juga akan meninjau kembali proses ini melalui Evaluasi Tunjangan Rumah
Kebijakan tunjangan baru berlaku efektif mulai 12 Februari 2025, menggantikan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 160/5 Tahun 2024. DPRD menetapkan nominal tunjangan melalui mekanisme appraisal sesuai aturan yang berlaku dan memasukkan tunjangan tersebut dalam Evaluasi Tunjangan Rumah.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas Evaluasi Tunjangan Rumah tersebut.
“Nanti kami akan menghitung kembali sesuai appraisal,” terang Ahmad Luthfi. Ia menyebut nilai tunjangan belum berubah, tetapi membuka peluang untuk pembahasan lebih lanjut dalam Evaluasi Tunjangan Rumah.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, DPRD Jateng menetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
- Ketua DPRD Jateng: Rp79.630.000 per bulan
- Wakil Ketua DPRD Jateng: Rp72.310.000 per bulan
- Anggota DPRD Jateng: Rp47.770.000 per bulan
Selain itu, seluruh anggota DPRD Jateng juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp16.200.000 per bulan, dan DPRD akan memasukkan tunjangan tersebut dalam Evaluasi Tunjangan Rumah jika diperlukan. (*)
