CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menang dalam perkara gugatan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Gugatan tersebut dalam perkara wanprestasi pengadaan satu unit mobil damkar senilai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Depok.
Dalam putusan perkara Nomor 346/Pdt.G/2025/PN Dpk, majelis hakim menyatakan tidak bisa menerima gugatan dari PT Alfa Centauri Indonesia. Hakim menilai dalil wanprestasi yang ditujukan kepada Pemkab Cilacap tidak terbukti secara hukum.
Pertimbangan hakim adalah fakta kalau Pemkab Cilacap telah merealisasikan kewajiban pembayaran pengadaan mobil damkar pada 26 November 2025 melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pemerintah daerah juga sudah membayarkan nilai kontrak sebesar Rp1,5 miliar dengan pemotongan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis menyatakan pembayaran tersebut menghapus dasar hukum untuk menyebut adanya wanprestasi. Hakim juga mempertimbangkan eksepsi tergugat terkait kompetensi relatif dalam memutus perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati mengatakan, Pemkab Cilacap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Termasuk pertimbangan objektif atas fakta selama persidangan oleh majelis hakim.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Artinya, dalil wanprestasi tidak terbukti. Pemerintah daerah sejak awal menjalankan proses pengadaan sesuai prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujarnya.
Meski Pemkab Cilacap memenangkan gugatan mobil damkar di tingkat pertama, proses hukum masih akan berjalan. Ini setelah PT Alfa Centauri Indonesia menyatakan banding pada Selasa (24/2/2026). Dengan begitu, tuntutan dan proses hukum perkara ini pun berlanjut ke tingkat berikutnya. (*)
