Hakim Bongkar Peran Hasto di Kasus Suap Harun Masiku Saat PAW

Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK. Majelis Hakim membongkar peran aktif Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (doc/kpk)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap secara terang peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang putusan pada Jumat (25/7/2025), hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Hakim Rios Rahmanto memaparkan fakta terkait peran Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dia aktif merancang skenario untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR. Dalam persidangan, majelis hakim menyebut Hasto sebagai sosok yang mengatur dan mengendalikan proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Fakta Kunci Peran Hasto

Dalam persidangan itu, hakim membeber fakta kunci tentang peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Ketiga fakta tersebut, pertama menyediakan dana suap sebanyak Rp 400 juta.

Majelis hakim memastikan Hasto menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Ia menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menyerahkan uang itu kepada Doni Tri Istiqomah yang kemudian meneruskan kepada pihak KPU. Bukti komunikasi dan keterangan saksi memperkuat temuan ini.

“Dana berasal dari terdakwa, bukan dari Harun Masiku,” tegas hakim.

Fakta berikutnya yakni aktif dalam mengupayaakn PAW secara aktif. Menurut Hakim, Hasto terus mengupayakan pergantian Riezky Aprilia meskipun KPU telah menetapkannya sebagai anggota DPR. Hakim menampilkan pesan WhatsApp yang dikirim Hasto kepada Doni Tri Istiqomah berisi perintah penyusunan SK PAW.

“Buatkan SK PAW untuk menetapkan Harun, pakai surat dari MA yang terakhir,” demikian isi pesan Hasto.

Fakta terakhir yakni memberikan instruksi langsung ke bawahannya. Hakim memastikan Hasto ak sekadar mengetahui rencana PAW, tetapi turut mengarahkan secara langsung. Ia menginstruksikan bawahannya untuk menyusun dokumen dan mendorong proses PAW dengan mencatut putusan Mahkamah Agung sebagai dasar. Bukti digital dan kesaksian para terdakwa lain memperkuat posisi Hasto sebagai pengendali,

Majelis hakim menolak bantahan Hasto yang menyatakan tidak pernah memberi dana atau instruksi. Semua bukti menunjukkan bahwa Hasto memegang peran utama dalam skandal ini. Selain hukuman penjara dan denda, hakim menetapkan tiga bulan kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan Hasto punya peran langsung dalam skandal suap Harun Masiku saat proses PAW. Kasus ini menjadi pengingat bahwa manuver politik melalui jalur kotor akan terus mendapat sorotan dan penindakan tegas. (*)

Exit mobile version