JAKARTA – Umat muslim tidak bisa sembarangan dalam memilih hewan kurban karena ada syarat tertentu. Syarat ini harus terpenuhi, jika warga akan hewan sembelihan kurban saat hari Raya Idul Adha. Lalu apa saja syaratnya?
Kurban bisa berarti sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Dalam Islam, kurban hukumnya adalah sunnah. Namun, Islam sangat sangat mengajurkan warga muslim untuk melakukan kurban.
Ini karena kurban memiliki dampak sosial yang signifikan. Daging dari hewan kurban menjadi hak keluarga tidak mampu dan menjadi sumber asupan mereka.
Melansir laman nu.or.id, hewan untuk keperluan kurban harus bisa memenuhi persyaratan tertentu. Syarat yang pertama adalah, kurban harus menggunakan hewan ternak. Dalam hal ini, ada beberapa jenis hewan ternak yang lazim menjadi kurban adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Selain itu, kerbau juga bisa menjadi hewan kurban karena hakikatnya sama dengan sapi sebagai hewan ternak.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34. “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Syarat kedua yakni usianya sudah mencapai umur minimal sesuai dengan ketentuan syariat. Umur hewan ternak yang bisa untuk kurban kurban adalah seperti berikut.
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan
Beberapa pihak lalu menambahkan syarat lain seperti hewan tidak boleh cacat, sakit atau terlalu kurus. Juga tidak boleh menjadikan hewan pemakan najis sebagai sembelihan saat Idul Adha.
Demikian penjelasan tentang syarat hewan kurban agar bisa disembelih pada Idul Adha. (*)
