religi  

Hukum Berkurban, Sunnah Muakkad yang Sarat Makna

ilustrasi

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah, para ulama kembali mengingatkan pentingnya memahami hukum ibadah kurban bagi umat Islam. Berdasarkan penjelasan sejumlah ulama fikih, hukum berkurban termasuk sunnah muakkad, yaitu anjuran yang sangat ditekankan. Namun, hukum ini memiliki rincian yang penting agar semua muslim bisa mengetahuinya.

Kurban bisa berarti sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Dalam Islam, hukum berkurban adalah sunnah. Namun, Islam sangat sangat mengajurkan warga muslim untuk melakukan kurban.

Laman jateng.nu.or.id menjelaskan tentang hukum berkurban dengan merujuk pada hadis. Dalam hadis tersebut, Rasululloh bersabda :

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.” (HR At Turmudzi)

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama bahwa berkurban hukumnya wajib bagi Rasulullah saw, namun menjadi sunnah muakkad bagi umatnya.

Menurut pandangan ulama seperti Muhammad al-Khathib asy-Syarbini dalam kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, hukum berkurban bersifat sunnah kifayah dalam konteks keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, maka gugurlah anjuran bagi anggota lainnya.

Namun jika hanya satu orang, maka hukumnya menjadi sunnah ‘ain. Atau anjuran pribadi yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara individu.

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ‘ain. Sedangkan mukhatab (yang terkena kewajiban) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu,” jelas al-Khathib dalam penjelasannya.

Waktu untuk menyembelih hewan kurban, mulai 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Umat muslim juga bisa menyembelih hewan kurban di hari-hari tasyrik. Yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Dalam periode itulah, Islam sangat menganjurkan warga yang masuk kategori mampu untuk menyembelih berkurban. Ini sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. (*)

Exit mobile version