JAKARTA – Umat Islam memperhatikan Hukum Ibadah Rebo Wekasan yang jatuh pada Rabu terakhir bulan Safar dalam kalender Hijriyah. Tahun ini, masyarakat merayakan Ibadah Rebo Wekasan pada 20 Agustus 2025 M atau 26 Safar 1447 H. Beberapa orang percaya bahwa Ibadah Rebo Wekasan menandai datangnya bala, kesialan, musibah, maupun penyakit.
Sebagian masyarakat melakukan ritual seperti shalat tolak bala, berdoa khusus, minum air jimat, bersedekah, dan silaturahim untuk menghormati Hukum Ibadah Rebo Wekasan.
Ritual tersebut tidak memiliki tuntunan khusus dalam syariat, namun beberapa nilai di dalamnya tetap mengandung unsur keislaman. Misalnya, shalat Rebo Wekasan dilakukan dengan niat shalat sunnah mutlak, bukan niat khusus untuk hari Rebo Wekasan, sesuai Hukum Ibadah.
Ritual dan Tata Cara Rebo Wekasan
Hadits dari Abu Hurairah RA menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW membatalkan kepercayaan orang jahiliyah terkait bulan Safar. Hadits menjelaskan bahwa Ibadah Rebo Wekasan tidak mewajibkan atau melarang, melainkan mengingatkan umat untuk berdoa dan berbuat baik.
Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali menegaskan bahwa Nabi SAW membatalkan kepercayaan sial di bulan Safar. Oleh karena itu, Ibadah Rebo Wekasan mengajarkan umat Islam meniatkan ibadah dengan benar sesuai syariat.
Masyarakat Jawa menyebut hari itu Rebo Pungkasan dari bulan Sapar.
Beberapa daerah mengadakan slametan atau doa bersama sesuai Hukum Ibadah. Kitab fikih seperti Fathul Malik Al-Majid, Mujarrobat ad-Dairobi, dan Al-Jawahir Al-Khams menganjurkan umat Islam menunaikan shalat.
Kitab fikih seperti Fathul Malik Al-Majid, Mujarrobat ad-Dairobi, dan Al-Jawahir Al-Khams menganjurkan umat Islam menunaikan shalat. Mereka juga mendorong umat Islam berdoa untuk menghindari bala’ dan penyakit sesuai Hukum Ibadah Rebo.
Umat Islam menjalankan shalat 4 rakaat dengan membaca surat tertentu, lalu mereka membaca doa khusus tiga kali pada waktu dhuha agar Ibadah Rebo Wekasan terlaksana benar.
Beberapa hadits dha’if menyebut Rabu terakhir setiap bulan sebagai hari naas, tetapi Hukum Ibadah Rebo menekankan bahwa bulan Safar sama seperti bulan lainnya dan tidak membawa musibah.
Umat Islam memanfaatkan waktu, termasuk Rabu akhir bulan Safar, untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama sesuai Hukum Ibadah Rebo Wekasan.
Kesimpulannya, hukum ibadah di hari Rebo Wekasan bergantung pada niat dan teknis pelaksanaan.
Jika umat Islam berniat dan melaksanakan ibadah sesuai syariat, maka mereka boleh menjalankan ibadah sesuai Hukum Rebo Wekasan. Namun, jika mereka menyimpang dalam keyakinan atau cara, maka Hukum Ibadah Rebo menetapkan bahwa mereka tidak boleh melakukan ibadah tersebut. (*)
