JAKARTA – Para ulama fiqih secara aktif mengkaji hukum tindik hidung dalam Islam, terutama yang berkaitan dengan wanita Muslimah. Mereka menyimpulkan bahwa perempuan boleh melakukan tindik sebagai bentuk berhias jika hal itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dan tidak menimbulkan bahaya.
Ibnu Qudamah, ulama dari mazhab Hanbali, membolehkan perempuan Muslimah melakukan tindik hidung selama tindikan itu tidak menimbulkan mudarat. Ia menyamakan hukum tindik tersebut dengan tindik telinga karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu berhias.
Para ulama menyampaikan dua alasan utama yang membolehkan tindik hidung. Pertama, karena perempuan membutuhkan perhiasan; kedua, karena kebiasaan ini sudah menjadi bagian dari tradisi kaum Muslimah di berbagai tempat.
Ibnu ‘Asyur dalam tafsir At-Tahrir wat Tanwir menjelaskan bahwa tindik hidung tidak tergolong tindakan mengubah ciptaan Allah jika dilakukan dalam batas yang diizinkan. Ia juga menyamakan tindik dengan praktik khitan atau mencukur rambut yang memiliki manfaat.
Para ulama membatasi
Namun, para ulama membatasi kebolehan tindik hidung hanya untuk perempuan. Imam Ibnu Abidin secara tegas melarang laki-laki melakukan tindik karena perbuatan itu menyerupai perempuan (tasyabbuh), yang dilarang dalam syariat.
Para fuqaha juga mengaitkan tindik hidung dengan keabsahan wudhu. Mereka menjelaskan bahwa wudhu menjadi tidak sah jika air tidak menyentuh kulit karena tertutup logam tindik. Maka, Muslimah wajib menggerakkan atau melepas tindik tersebut agar air bisa menjangkau bagian kulit.
Imam al-Bakri ad-Dimyathi menjelaskan bahwa orang yang memakai perhiasan seperti cincin atau tindik harus memastikan air menyentuh bagian kulit di bawahnya. Jika tidak, maka orang itu wajib melepaskannya saat berwudhu.
Syekh Sulaiman al-Bujairimi menegaskan bahwa kewajiban melepas benda seperti tindik hidung bukan karena logamnya, tetapi karena air tidak dapat menjangkau bagian kulit di bawahnya. Maka, cukup dengan menggerakkan logam jika itu memungkinkan air masuk.
Dalam praktiknya, logam tindik hidung biasanya tidak merekat rapat pada kulit, sehingga air masih bisa masuk saat wudhu. Namun, jika permukaan tindikan menempel erat, misalnya berbahan plastik atau silikon, maka wajib melepasnya.
Ulama Syafi’iyah menekankan
Ulama Syafi’iyah menekankan bahwa selama air tetap dapat menyentuh kulit di sekitar tindik hidung, maka wudhu tetap sah. Perempuan Muslimah hanya perlu memastikan tidak ada bagian kulit yang tertutup rapat saat berwudhu.
Kesimpulannya, syariat Islam memperbolehkan tindik hidung bagi perempuan dengan beberapa syarat. Selain tidak membahayakan, mereka harus memastikan air tetap mengenai kulit saat wudhu agar ibadah tetap sah. (*)
