News  

Ini Skema Pembagian Petugas Haji 2026 untuk Haji Khusus. 3 Petugas Tiap 45 Jemaah

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan skema pembagian petugas haji 2026 untuk layanan Haji Khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah. Kemenhaj merancang kebijakan ini agar penghitungan jumlah petugas menjadi lebih sederhana, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan mengatakan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas apabila memberangkatkan sedikitnya 45 jemaah. Tiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“PIHK yang memberangkatkan minimal 45 jemaah wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian.

Kemenhaj, katanya menyusun formula pembagian petugas agar mudah dipahami. Dengan mekanisme tersebut, siapa pun yang melakukan perhitungan akan memperoleh hasil yang sama.

“Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Rumusnya jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” jelasnya.

Ian memaparkan simulasi penghitungan kebutuhan petugas haji 2026 untuk Haji Khusus. Yakni 3 petugas per 45 jemaah, 90 jemaah enam petugas dan seterusnya. Skema ini memberikan kepastian dalam penetapan jumlah petugas sesuai jumlah jemaah yang berangkat.

Selain itu Ian menilai kebijakan tersebut lebih berpihak kepada jemaah. Ini karena dalam kuota Haji Khusus juga ada kuota petugas. Dengan porsi petugas yang lebih proporsional, Kemenhaj dapat memaksimalkan alokasi kuota bagi jemaah.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, semakin besar kesempatan bagi jemaah. Formula ini membuat pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal,” tegasnya. (*)

Exit mobile version