PURWOKERTO – Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu. Selain memiliki tiket, penumpang juga wajib memenuhi syarat lain. Seperti sudah vaksin booster terutama bagi mereka yang sudah lebih dari 18 tahun.
Jika belum mendapatkan booster, maka penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Tes ini maksimal 3X24 jam pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi mengatakan, aturan tersebut sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022. SE ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku sejak 15 Agustus 2022.
Dia merinci syarat naik kereta api jarak jauh bagi yang sudah berusia 18 tahun. Pertama adalah sudah vaksin booster. Jika belum, maka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR. Ketiga, penumpang yang tidak bisa vaksin harus melampirkan keterangan dokter di rumah sakit pemerintah. Syarat ketiga ini juga diperkuat dengan hasil tes RT-PCR.
Dia memastikan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan yang sudah memenuhi syarat dan bisa naik kereta jarak jauh. Sebaliknya, penumpang tidak bisa naik kereta jika belum memenuhi syarat dan bisa melakukan pembatalan tiket.
“Calon pelanggan kita harapkan sudah melakukan vaksinasi dari dosis 1 sampai booster. Kami menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun. Adapun layanan vaksinasi di wilayah Daop 5 Purwokerto saat ini sudah tersedia di Stasiun Purwokerto, Kroya dan Kutoarjo,” katanya dalam siaran pers, Senin (15/8/2022).
Dia menambahkan, penumpang berumur 6 sampai 17 tahun juga harus memenuhi syarat sebelum naik kereta api jarak jauh. Syarat utama adalah sudah 2 kali vaksin. Jika baru vaksin dosis pertama, maka wajib Rapid Test Antigen 1X24 jam atau tes RT-PCR 3X24 jam.
“Untuk anak 6 tahun ke bawah, tidak wajib Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tegasnya. (*)
