CILACAP – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilacap, langsung tunjuk jaksa untuk tangani kasus perundungan usai menerima berkas tahap pertama dari Polresta. Berkas tersebut terkait kasus perundungan yang melibatkan 2 tersangka siswa SMP Cimanggu.
Polresta Cilacap secara resmi limpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu pada Kejaksaan Negeri Cilacap, Senin (2/10/2023).
Penanganan kasus perundungan yang melibatkan 2 tersangka yang masih duduk di bangku SMP, memasuki babak baru. Penyidik Polresta Cilacap limpahkan berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Cilacap. Artinya, kasus ini akan tetap berlanjut sampai proses peradilan anak.
Sebelumnya, Polresta Cilacap sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku dan sejumlah saksi. Mulai dari siswa yang ada dalam video perundungan, keluarga korban dan pihak lainnya. Dan selama pemeriskaan ini, seluruh saksi, pelaku dan korban yang masih anak-anak ada pendampingan.
Terakhir, petugas menggelar mediasi sebagai langkah yang harus ada dalam proses peradilan anak. Dan hasilnya jelas, tidak ada kata sepakat dari pihak korban dan pelaku.
Kajari Cilacap Sunarko memastikan, pihaknya sudah siapkan 1 jaksa untuk tangani kasus perundungan oleh siswa SMP di Cimanggu, Cilacap. Jaksa ini akan segera memeriksa berkas dari penyidik Polresta Cilacap. Hingga kemudian jaksa ini juga akan tangani kasus perundungan yang sangat viral di Cilacap saat memasuki persidangan.
“Sudah kita siapkan dan tunjuk Jaksa untuk tangani kasus perundungan. Beri kami waktu untuk mempelajari berkas apakah sudah P21 (lengkap) atau belum,” kata Kajari Cilacap, Senin (2/10/2023).
Dia mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polresta Cilacap terkait berkas kasus perkara perundungan oleh siswa SMP Cimanggu. Nantinya jika berkas sudah lengkap, maka akan segera masuk ke tahap berikutnya. Yakni proses pengadilan anak.
“Kalau sudah lengkap tahap dua, langsung kita limpahkan ke pengadilan,” tegasnya. (*)
