JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan dalam penyidikan kasus ekspor CPO. Penyidik menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penggeledahan selama lebih dari sepekan terakhir.
“Hampir dua pekan ini atau lebih dari satu pekan kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Penyidik saat ini memproses penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset tersebut meliputi beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit, alat berat dan kendaraan lainnya.
“Beberapa aset yang sedang dalam proses penyitaan antara lain bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit, alat berat, mobil, dan sejumlah barang lainnya,” kata Syarief.
Ia menegaskan penyidik terus melanjutkan penggeledahan di sejumlah titik di Riau dan Medan. Penyidik juga memeriksa saksi secara langsung di lokasi. Tujuannya untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti dari kasus ekspor CPO yang tengah mereka tangani.
“Saksi kami periksa di sana. Karena kami langsung geledah di lokasi dan kami butuh kecepatan supaya barang-barang bukti tidak hilang,” ujarnya.
Tersangka Kasus Ekspor CPO
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ekspor CPO dan produk turunan berupa palm oil mill effluent (POME). Sebelas tersangka terdiri atas aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Dari unsur ASN, penyidik menetapkan Lila Harsya Bachtiar dari Kementerian Perindustrian. Lalu, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Muhammad Zulfikar dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara tersangka dari pihak swasta ada ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS, ERW (Direktur PT BMM) dan FLX selaku Direktur Utama PT AP. Juga ada RND selaku Direktur PT TAJ, TNY (Direktur PT TEO) dan VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya). Lalu RBN (Direktur PT CKK) dan YSR (Direktur Utama PT MAS).
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
