Bisnis  

Kemendag Tindaklanjuti Pengaduan Konsumen dengan Memanggil Manajemen Gold’s Gym

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Perdagangan menindaklanjuti Pengaduan Konsumen dengan memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym) pada Kamis (11/9). Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, meminta manajemen menjelaskan alasan penutupan gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya. Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, hadir dalam pertemuan tersebut.

Moga menegaskan bahwa Kemendag menindaklanjuti Pengaduan Konsumen yang dirugikan akibat penutupan mendadak. Ia menjelaskan manajemen Gold’s Gym menghentikan layanan sehingga konsumen kehilangan hak memakai fasilitas. Ia menambahkan manajemen tidak memberi kompensasi meski konsumen sudah membayar biaya keanggotaan. Menurutnya, Kemendag mengambil langkah ini untuk melindungi konsumen secara nyata.

Ghifar Hilmi menjelaskan manajemen Gold’s Gym menutup sejumlah gerai karena masalah internal. Ia menyebut manajemen awalnya hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta. Namun, mereka akhirnya menutup 11 gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya. Ia menegaskan bahwa penutupan ini memicu semakin banyak Pengaduan Konsumen ke pemerintah.

Hilmi juga menyampaikan bahwa para vendor menggugat PT Fit and Health Indonesia lewat pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, jika hakim mengabulkan PKPU, anggota Gold’s Gym dan pihak lain bisa mendaftarkan kerugian mereka. Dengan cara itu, proses pengembalian dana konsumen yang masuk dalam Pengaduan Konsumen akan berjalan setelah hakim memutuskan PKPU.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, memimpin pertemuan dengan berbagai pihak. Pertemuan ini juga menghadirkan Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, YLKI, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia. Semua pihak meminta manajemen PT Fit and Health Indonesia menyelesaikan masalah dengan konsumen dan memberi informasi jelas. Mereka juga sepakat memperkuat mekanisme Pengaduan Konsumen dan mengawasi peredaran barang serta jasa agar konsumen terlindungi. (*)

Exit mobile version