JAKARTA – Allah SWT menurunkan ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina untuk melindungi kehormatan manusia dari fitnah yang keji. Melalui QS. An-Nur ayat 4, Allah memerintahkan umat Islam untuk menghukum siapa pun yang menuduh perempuan baik-baik berzina tanpa bukti empat saksi. Dengan ayat ini, Allah menjadikan kehormatan sebagai bagian penting dari nilai-nilai syariat Islam.
Turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina telah menjelaskan bahwa Islam tidak membiarkan tuduhan tanpa bukti mencemari nama seseorang.Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk mencambuk para penuduh yang gagal menghadirkan empat saksi sebanyak delapan puluh kali dan melarang mereka memberikan kesaksian selamanya. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk menjaga stabilitas masyarakat dari kegaduhan akibat tuduhan tanpa dasar.
Melalui turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina, Allah juga mengatur penyelesaian terkait rumah tangga. Ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa saksi, Allah mewajibkan sang suami bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa dia berkata benar. Dalam QS. An-Nur ayat 6, Allah menjelaskan bahwa sumpah ini menggantikan empat saksi yang tidak ada.
Turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina juga terjadi karena kasus sahabat Nabi, Uwaimir bin Zaid Al-Ajlani. Setelah mendapati istrinya bersama lelaki lain, Uwaimir bertanya kepada Ashim bin Adi mengenai tindakan yang harus ia ambil. Ashim lalu melaporkan kasus itu kepada Rasulullah SAW. Uwaimir pun datang langsung untuk meminta penjelasan, dan Allah menjawabnya dengan menurunkan ayat khusus.
Rasulullah SAW segera memerintahkan Uwaimir dan istrinya melaksanakan prosesi li’an setelah turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina. Prosesi ini berlangsung di masjid setelah salat Asar. Uwaimir mengikuti perintah Rasulullah dan mengucapkan empat sumpah bahwa ia berkata benar, lalu menambahkan sumpah kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya jika ia berdusta.
Turunnya AI-Qur’an
Allah SWT melalui turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina juga memberi hak kepada sang istri untuk membela diri. Rasulullah SAW memerintahkan sang istri bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta, dan sumpah kelima bahwa murka Allah akan menimpanya jika suaminya berkata benar. Kedua pihak melaksanakan sumpah itu di hadapan Rasulullah SAW dan para sahabat.
Rasulullah SAW menunjukkan kebijaksanaan menyaksikan prosesi li’an yang didasari oleh turunnya ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina. Beliau menyebutkan tanda-tanda fisik yang bisa menunjukkan apakah Uwaimir berkata jujur. Ketika istri Uwaimir datang dan menunjukkan ciri-ciri yang Rasulullah sebutkan, para sahabat menyimpulkan bahwa Uwaimir berkata benar.
Setelah ayat Al-Qur’an tentang tuduhan zina, Rasulullah SAW memutuskan anak yang lahir dari wanita tidak boleh dinisbatkan kepada Uwaimir. Rasulullah menetapkan keputusan ini untuk menjaga kejelasan nasab dan kehormatan keluarga. Kisah ini menunjukkan bagaimana syariat Islam melalui wahyu Al-Qur’an memberikan solusi adil atas tuduhan zina dalam kehidupan nyata.
