News  

KKP Bongkar Impor Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Pelabuhan Tanjung Priok

Petugas KKP memperlihatkan kontainer yang berisi 100 ton ikan salem. KKP membongkar kasus impor salem ilegal yang merugikan negara. (doc/kkp)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar impor ilegal sebanyak 100 ton ikan salem beku di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Petugas membongkar impor salem secara ilegal ini pada Senin (5/1/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penemuan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Informasi ini menyebut impor PT CBJ tanpa persetujuan impor dan tanpa kuota melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan empat kontainer berisi 99,97 ton ikan pada Senin, 5 Januari 2026. Saat ini barang bukti berada dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers di laman resmi KKP.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen PSDKP dalam memperketat pengawasan usaha perikanan. Menurutnya, impor ikan yang tidak sesuai ketentuan dapat menekan harga ikan di pasar domestik dan merugikan nelayan lokal.

“Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk impor. Agar praktik seperti ini tidak merugikan nelayan Indonesia,” kata Ipunk.

Ipunk menambahkan, kerugian akibat impor ilegal ini mencapai sekitar Rp4,48 miliar.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf mengatakan, modus impor salem ilegal ini menggunakan Persetujuan Impor. Sayang kuotanya sudah habis. Ini berdasarkan keterangan PT CBJ kepada petugas KKP dan pengiriman terjadi pada akhir 2025.

Halid menambahkan, ikan salem termasuk dalam neraca komoditas impor yang pemasukkannya harus melalui kuota berdasarkan Persetujuan Impor.

Oleh karena itu, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 356 PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hingga pelaku impor ilegal tersebut berpotensi terkena sanksi.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina. Baik berupa pemusnahan maupun penolakan terhadap barang bukti tersebut,” ujar Halid. (*)

Exit mobile version