JAKARTA – Komisi VI DPR menyepakati pembahasan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan membawa rancangan itu ke paripurna untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.
Komisi DPR mengambil keputusan setelah mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Semua delapan fraksi akhirnya menyatakan persetujuan dan meminta paripurna mengesahkan RUU BUMN.
Pokok Pikiran RUU BUMN
Komisi DPR menegaskan bahwa setidaknya ada 11 pokok pikiran dalam RUU BUMN. Pokok-pokok pikiran tersebut antara lain sebagai berikut:
- Komisi DPR mengatur lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). “Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN, dan kami menyebutnya BP BUMN.”
- Komisi DPR menambah kewenangan BP BUMN agar mampu mengoptimalkan peran BUMN.
- DPR menetapkan BP BUMN mengelola dividen saham seri A dwiwarna dengan persetujuan Presiden.
- Komisi DPR melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Komisi DPR menghapus ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Komisi DPR menegaskan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan manajerial.
- Komisi VI DPR mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi badan, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
- Komisi VI DPR memberikan pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Komisi VI DPR mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keuangan BUMN.
- Komisi VI DPR mengatur mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Komisi VI DPR menetapkan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, beserta pengaturan substansial lainnya. (*)
