CILACAP – Proses mediasi kasus perundungan di Cilacap, akhirnya tidak menemui kata sepakat alias gagal. Kelurga korban tetap meminta kasus perundungan ini berlanjut sampai dengan pengadilan anak. Ini sesuai dengan harapan keluarga sejak kasus ini mulai ditangani penyidik Polresta Cilacap.
Proses diversi atau mediasi menjadi langkah yang harus ditempuh dalam sistim peradilan anak. Mediasi ini berlangsung Sabtu (30/9/2023) di Cilacap. Seluruh pihak hadir mulai dari keluarga korban dan pelaku bersama pengacara masing-masing. Juga ada penyidik dari Polresta Cilacap, P2PT2AA, Kepala Bapas Anak. Juga hadir kepala desa asal korban dan pelaku perundungan mewakili unsur pemerintah setempat.
Pengacara keluarga korban, Nabawi mengatakan, hasil mediasi kasus perundungan tidak ada kata sepakat alias gagal. Pihak keluarga korban tetap menginginkan agar kasus ini maju ke meja hijau.
“Diversi sudah selesai. Tidak ada kesepkatan dan diputuskan peraka lanjut dalam tahap berikutnya sesuai prosedur tentang perkara anak,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, tuntutan keluarga sangat wajar. Selain itu, juga sebagai gambaran keinginan masyarakat luas yang berharap kasus ini selesai di pengadilan anak. Hal ini dia sampaikan saat prolog atau memberikan pernyataan saat awal mediasi.
“Dalam prolog saya sampaikan, saya tidak hanya suarakan perasaan jiwa dari keluarga korban. Tapi saya juga mewakili perasaan publik. Yang kesimpulannya publik, menghendaki perkara ini lanjut ke pengadilan. Tentu, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum hadir dalam kasus ini,” terangnya.
Nabawi menambahkan, proses mediasi kasus perundungan memang gagal. Namun proses ini berjalan santai, sangat humanis dan selalu mempertimbangakan kondisi korban dan pelaku yang masih anak-anak.
“Tadi semuanya berjalan santai dan sangat humanis,” kata dia.
Sebelumnya, Polresta Cilacap sudah menetapkan 2 tersangka kasus perundungan yang mengakibatkan F mengalami luka-luka. Petugas mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Petugas juga menggunakan Pasal 80 Undang Undang Sistim Peradilan Pidana Anak. Bagi pelaku terancam pidana pembinaan selama 3,5 tahun. (*)
