JAKARTA – Mengambil hak orang yang bukan milik kita terus terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Tindakan ini melanggar hukum dan merusak tatanan sosial serta kepercayaan antarindividu. Masyarakat mencatat berbagai kasus perampasan hak yang melibatkan ranah perdata, pidana, hingga sengketa sosial.
Pelaku mengambil hak orang yang bukan milik kita biasanya melakukan pencurian, penipuan, atau menguasai barang tanpa izin. Data Kepolisian Republik Indonesia mencatat bahwa kasus pencurian meningkat sekitar 12% dalam dua tahun terakhir. Banyak pelaku mengaku terdesak masalah ekonomi, namun alasan tersebut tidak membenarkan perbuatannya. Aparat menegakkan hukum dengan memproses setiap pelanggaran kepemilikan sesuai ketentuan pidana.
Sejumlah pihak juga memicu konflik agraria dengan cara mengambil hak orang yang bukan milik kita melalui pemalsuan dokumen atau memanfaatkan celah hukum. Warga melaporkan pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan tanpa hak. Pemerintah memperkuat regulasi sertifikasi tanah dan menerapkan sistem digitalisasi dokumen kepemilikan untuk menekan potensi sengketa.
Ahli hukum menjelaskan bahwa pelaku mengambil hak orang yang bukan milik kita merugikan korban secara materiil dan menimbulkan trauma psikologis. Korban kehilangan rasa aman dan percaya terhadap lingkungan sekitar. Keadaan ini memicu rasa saling curiga dan menghambat terciptanya hubungan sosial yang harmonis.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum menjalankan program sosialisasi hukum untuk mencegah pelanggaran hak. Mereka mengajak masyarakat menghormati kepemilikan orang lain dan menghindari perilaku curang. Petugas mengadakan edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas. Pihak berwenang juga memasang teknologi pengawasan seperti CCTV, sistem pembayaran digital, dan verifikasi biometrik untuk mengurangi peluang pelanggaran.
Menghormati hak orang lain
Tokoh agama mengingatkan jamaah bahwa mengambil hak orang yang bukan milik kita bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama. Mereka menekankan bahwa semua agama mengajarkan kejujuran, keadilan, dan rasa tanggung jawab. Menghormati hak orang lain berarti menjaga keharmonisan hidup bersama.
Di era teknologi dan dinamika sosial yang cepat, masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran hukum. Warga dapat mengutamakan kejujuran, menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah, dan menolak semua bentuk perampasan hak. Sikap ini membantu membangun lingkungan yang aman dan saling percaya.
Menghormati hak orang lain mencerminkan komitmen membangun bangsa yang berkeadilan. Setiap individu bertanggung jawab secara moral untuk menolak praktik curang, sekecil apapun. Kejujuran akan memperkuat fondasi kehidupan sosial dan menjaga masa depan bangsa. (*)
