JAKARTA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan impor ilegal atas tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean pada periode Januari-Juli 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6 Agustus).
Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan. Nilai pabean barang tersebut mencapai Rp26,48 miliar. Temuan ini muncul dari proses pengawasan impor selama Januari-Juli 2025.
Direktorat Tertib Niaga Kemendag bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar mengawasi komoditas impor ilegal. Mereka memeriksa barang setelah melewati kawasan pabean (post-border).
Pengawasan Dokumen dan Jenis Pelanggaran
Kementerian Perdagangan memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border selama periode Januari-Juli 2025 dalam rangka pengawasan impor ilegal. Pemeriksaan tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Para pelaku usaha ini tidak melengkapi dokumen seperti Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin tipe untuk UTTP, dan nomor pendaftaran barang untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), yang menjadi fokus utama dalam pengawasan impor.
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan menjadi sasaran pengawasan impor ilegal. Komoditas itu meliputi ban, bahan baku plastik, serta produk makanan dan minuman. Selain itu, obat tradisional dan suplemen kesehatan juga termasuk. Plastik hilir, produk kehutanan, dan produk hewan juga teridentifikasi.
Bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, dan kaca lembaran masuk daftar tersebut. Barang tekstil tertentu serta alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) juga menjadi fokus pengawasan impor ilegal. (*)
